Jumat, 15 April 2016

Pengertian Cybercrime, Cyberlaw, Cyberthreats, Cybersecurity, Cyberattack dan Contohnya



1. Cybercrime 

Adalah  perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya diantaranya yaitu pencurian kartu kredit, pemalsuan dan penipuan identitas, hacking, pencemaran nama baik dengan menyebarkan foto pribadi yang dianggap kurang pantas sehingga dapat merugikan pihak-pihak tertuntu, dan sebagainya.


Contoh : Hacking dan Cracking yang dilakukan oleh seorang Hacker dan Cracker.



2. Cyberlaw 

Adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh : Penerapan pasal-pasal, Undang-Undang, dan KUHP yang menangani kasus di dunia maya atau media sosial.
  

3. Cyberthreats

Adalah ancaman yang ada di dunia maya. Setiap orang yang beraktivitas di dunia maya setidaknya harus tahu dan berhati-hati dengan cyberthreats. Ancaman ini sangatlah berbahaya bagi pengguna, maka dari itu pengguna internet dituntut untuk selalu berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya.
Contoh : Ancaman virus (malware, adware, dan dll.), worm, trojan horse terhadap komputer atau PC anda.

4. Cybersecurity
 
Adalah keamanan informasi yang di aplikasikan pada komputer dan jaringannya. Computer security atau keamanan komputer bertujuan membantu user agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi. Informasinya sendiri memiliki arti non fisik.
Keamanan komputer adalah suatu cabang teknologi yang dikenal dengan nama keamanan informasi yang diterapkan pada komputer. Sasaran keamanan komputer antara lain adalah sebagai perlindungan informasi terhadap pencurian atau korupsi, atau pemeliharaan ketersediaan, seperti dijabarkan dalam kebijakan keamanan.
Contoh : Berbagai Antivirus komputer yang terpasang di komputer atau PC anda, baik yang bersifat firewall (windows firewall) pada saat browsing internet ataupun antivirus yang khusus melindungi pada saat akses software di komputer atau PC (McAfee, SmadAV, windows defender, dll).

5. Cyberattack 
  
Adalah kegiatan penyerangan yang dilakukan oleh individu ataupun sebuah organisasi yang menargetkan sistem informasi komputer, infrastruktur, jaringan komputer, dan atau komputer pribadi dengan berbagai jenis serangan yang bertujuan untuk mencuri, merubah, ataupun merusak sebuah target dengan melakukan hacking ke dalam sistem yang bersangkutan.  
Contoh : pencurian informasi dan pencurian identitas, menyisipkan virus, trojan horse kedalam software komputer.


Contoh Artikel Kasus Cybercrime :  




  Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
  Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Bunyi dari pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan penipuan adalah sebagai berikut :
 


Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu muslihat agar memberikan barang membuat utang atau menghapus utang diancam karena penipuan dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.


 


Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa:


barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan kerugian.

http://indonesiakuindonesia.blogspot.co.id/2015/04/contoh-kasus-cybercrime-di-indonesia.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar