Jumat, 15 April 2016

Pengertian Cybercrime, Cyberlaw, Cyberthreats, Cybersecurity, Cyberattack dan Contohnya



1. Cybercrime 

Adalah  perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya diantaranya yaitu pencurian kartu kredit, pemalsuan dan penipuan identitas, hacking, pencemaran nama baik dengan menyebarkan foto pribadi yang dianggap kurang pantas sehingga dapat merugikan pihak-pihak tertuntu, dan sebagainya.


Contoh : Hacking dan Cracking yang dilakukan oleh seorang Hacker dan Cracker.