1. Cybercrime
Adalah perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Yang termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya diantaranya yaitu pencurian kartu kredit, pemalsuan dan
penipuan identitas, hacking, pencemaran nama baik dengan menyebarkan foto
pribadi yang dianggap kurang pantas sehingga dapat merugikan pihak-pihak
tertuntu, dan sebagainya.
Contoh : Hacking dan Cracking yang dilakukan oleh seorang Hacker dan Cracker.
2. Cyberlaw
Adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan
karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan
waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas
ruang dan waktu ini.
Contoh : Penerapan pasal-pasal, Undang-Undang, dan KUHP yang menangani kasus di dunia maya atau media sosial.
Adalah ancaman yang ada di dunia maya. Setiap orang yang beraktivitas di
dunia maya setidaknya harus tahu dan berhati-hati dengan cyberthreats.
Ancaman ini sangatlah berbahaya bagi pengguna, maka dari itu pengguna
internet dituntut untuk selalu berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya.
Contoh : Ancaman virus (malware, adware, dan dll.), worm, trojan horse terhadap komputer atau PC anda.
4. Cybersecurity
5. Cyberattack
Contoh Artikel Kasus Cybercrime :
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa:
barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan kerugian.
http://indonesiakuindonesia.blogspot.co.id/2015/04/contoh-kasus-cybercrime-di-indonesia.html
Adalah keamanan informasi yang di aplikasikan pada komputer dan jaringannya. Computer security atau keamanan komputer
bertujuan membantu user agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi
adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi.
Informasinya sendiri memiliki arti non fisik.
Keamanan komputer adalah suatu cabang teknologi yang dikenal dengan nama keamanan informasi yang diterapkan pada komputer.
Sasaran keamanan komputer antara lain adalah sebagai perlindungan
informasi terhadap pencurian atau korupsi, atau pemeliharaan
ketersediaan, seperti dijabarkan dalam kebijakan keamanan.
Contoh : Berbagai Antivirus komputer yang terpasang di
komputer atau PC anda, baik yang bersifat firewall (windows firewall)
pada saat browsing internet ataupun antivirus yang khusus melindungi
pada saat akses software di komputer atau PC (McAfee, SmadAV, windows
defender, dll).
5. Cyberattack
Adalah kegiatan penyerangan yang dilakukan oleh
individu ataupun sebuah organisasi yang menargetkan sistem informasi
komputer, infrastruktur, jaringan komputer, dan atau komputer pribadi
dengan berbagai jenis serangan yang bertujuan untuk mencuri, merubah,
ataupun merusak sebuah target dengan melakukan hacking ke dalam sistem yang bersangkutan.
Contoh : pencurian informasi dan pencurian identitas, menyisipkan virus, trojan horse kedalam software komputer.
Contoh Artikel Kasus Cybercrime :
Carding,
salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003.
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para
pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat
kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet
menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari
warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan
menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun
lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang
dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus
kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain
untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena
kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378
KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang
Pemalsuan Identitas.
Bunyi dari
pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan penipuan adalah sebagai berikut :
Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu muslihat agar memberikan barang
membuat utang atau menghapus utang diancam karena penipuan dengan pidana
penjara maksimum 4 tahun.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa:
barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan kerugian.
http://indonesiakuindonesia.blogspot.co.id/2015/04/contoh-kasus-cybercrime-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar