1. Cybercrime
Adalah perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Yang termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya diantaranya yaitu pencurian kartu kredit, pemalsuan dan
penipuan identitas, hacking, pencemaran nama baik dengan menyebarkan foto
pribadi yang dianggap kurang pantas sehingga dapat merugikan pihak-pihak
tertuntu, dan sebagainya.
Contoh : Hacking dan Cracking yang dilakukan oleh seorang Hacker dan Cracker.